Kemerdekaan sering ditafsirkan orang dengan terbebasnya manusia dari berbagai penindasan dan aturan yang mengungkungnya. Dengan kata lain, kemerdekaan adalah kebebasan untuk mengatur dirinya sendiri tanpa ada tekanan maupun campur tangan pihak-pihak lain. Orang merdeka adalah orang yang telah berdaulat sepenuhnya terhadap dirinya sendiri. Negara merdeka adalah negara yang memiliki kedaulatan untuk mengatur dirinya sendiri.
Dalam literatur Islam, orang yang memiliki kebebasan untuk mengatur dirinya sendiri disebut dengan tuan, sedangkan orang yang tidak memiliki kemerdekaan untuk mengatur dirinya sendiri disebut dengan budak.
Bila dilihat berdasarkan teori konspirasi, istilah kemerdekaan sendiri adalah bagian dari desain politik kaum kafir untuk menghancurkan kesatuan dan kehidupan kaum Muslim. Kemunculan istilah ini berawal setelah umat manusia, terutama bangsa-bangsa Asia dan Afrika, mengalami penjajahan fisik bertahun-tahun lamanya.
Penjajahan fisik telah memberikan kesadaran kepada mereka untuk melakukan perlawanan-perlawanan mengusir para penjajah dan pentingnya mendapatkan sebuah kemerdekaan. Namun demikian, perlawanan-perlawanan melawan penjajah yang berkobar hampir di seluruh dunia tidak memberikan hasil yang nyata. Mereka, yang sebagian besar adalah kaum Muslim, tetap terkungkung oleh dominasi dan hegemoni kaum kafir. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa perlawanan kaum Muslim tidak didasarkan pada semangat dan pemikiran yang matang. Perlawanan mereka juga bersifat regional dan terpisah-pisah dengan perjuangan kaum Muslim di negeri-negeri lain. Di sisi yang lain, Khilafah Islam sebagai pelindung mereka dari serangan kaum kafir sudah melemah dan disibukkan dengan persoalan-persoalan lain. Khilafah Islam tidak mampu lagi meng-cover kekuasaannya yang sangat luas. Meskipun Khilafah Islam tidak memberikan bantuan kepada mereka, umat Islam tetap mengobarkan jihadnya. Mereka tidak rela dikuasai oleh kaum kafir.
Kekhawatiran orang-orang kafir terhadap perlawanan kaum Muslim, apalagi bila dibantu oleh tentara Khilafah Islam, telah mendorong mereka untuk memetakan kembali kedudukan mereka di pentas politik internasional. Inggris memahami bahwa selama Khilafah Islam masih berdiri, kekuatan kaum Muslim tidak mungkin bisa dikalahkah meskipun keadaan negeri mereka sudah lemah dan terpecah belah. Ruh untuk bersatu dan hidup di bawah naungan hukum Islam merupakan lawan terbesar yang harus segera dipadamkan. Inggris memahami bahwa ruh jihad dan menjadi ummah wâhidah akan segera membakar mereka jika Khilafah Islam berhasil memandu dan mengarahkan kembali kaum Muslim.
Untuk itu, Inggris mulai melancarkan serangan terhadap Khilafah Islam dengan cara menyebarkan paham nasionalisme dan patriotisme serta membuat opini “kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Tujuannya adalah menggerakkan perlawanan orang-orang Arab untuk memerdekakan (memisahkan) diri Khilafah Islam serta menjauhkan umat Islam dari persatuan dan cita-cita mereka untuk menjadi ummah wâhidah.
Opini internasional yang mereka kembangkan di sekitar abad ke18-19-an ini, mau tidak mau, mengharuskan mereka untuk mulai mengkaji kembali penjajahan fisik yang mereka lakukan di negeri-negeri Islam. Mereka mulai melakukan apa yang disebut dengan politik “balas budi”, bahkan memberikan kemerdekaan pada negara-negara jajahan mereka, dengan membentuk negara persemakmuran (commonwealth).
Opini ini semakin menemukan bentuknya setelah terjadinya Perang Dunia I dan II. Perang Dunia I telah menyeret Turki Utsmani (Khilafah Islam) ke dalam peperangan yang tidak jelas sebab dan arahnya ini. Peperangan ini semakin memperlemah kedudukan Khilafah Islam sekaligus semakin mengkristalkan opini sesat ini.
Akhirnya, dunia internasional berhasil diarahkan pada sebuah opini bahwa penindasan dan eksploitasi secara fisik harus diakhiri dengan memberikan “kemerdekaan” kepada seluruh bangsa untuk mengatur dan menentukan nasibnya sendiri. Opini ini berhasil mempengaruhi dunia internasional, termasuk negeri-negeri Arab, untuk memerdekakan dirinya dari “penindasan Turki Utsmani”. Berdirilah di negeri-negeri Islam partai politik yang berlandaskan pada paham nasionalisme. Munculnya partai politik semacam merupakan respon terhadap opini internasional. Tidak sedikit dari gerakan-gerakan ini adalah bentukan dan arahan Barat. Di antara partai-partai politik tersebut, sedikit yang didirikan dengan penuh kesadaran dan pemahaman. Tanpa disadari, partai-partai politik yang berasaskan paham nasionalisme ini telah membuat malapetaka besar bagi Islam dan kaum Muslim, yakni runtuhnya Khilafah Islam—melalui Gerakan Turki Muda—serta terpecah-belahnya kaum Muslim menjadi puluhan negara yang lemah, terbelakang, dan mundur.
Dari sinilah istilah kemerdekaan (freedom) itu muncul, yang kemudian dibarengi dengan lahirnya negara-negara “merdeka”. Bagi orang yang waspada, tentu fenomena ini tidak terjadi begitu saja, tetapi ini merupakan konspirasi terencana yang ditujukan untuk menghancurkan ummah wâhidah dan institusi internasional kaum Muslim, yakni Khilafah Islam. Padahal, negeri-negeri Islam ini tidak pernah mendapatkan kemerdekaan sedikitpun dari Barat. Bahkan, dengan sadisnya, kini Barat berhasil menghisap kaum Muslim dengan lebih leluasa; baik secara ekonomi, politik, militer, dan lain sebagainya. Kaum Muslim juga dibuat semakin jauh dari ajarannya yang mulia. Jadi, apa arti kemerdekaan yang selama ini mereka peroleh jika kenyataannya mereka masih dikungkung oleh sistem aturan, ideologi, dan kebijakan penguasa yang tidak sesuai syariat Islam dan tidak memihak kemaslahatan kaum Muslim?
Setelah Khilafah berhasil dihancurkan pada tahun 1924, kaum kafir berusaha mengambil seluruh kendali politik internasional dengan didirikannya PBB, yang sebelumnya didahului dengan rekayasa Perang Dunia II. PBB sendiri didirikan untuk tujuan terselubung, yakni mengendalikan negara-negara yang baru “merdeka” itu dengan dalih menjaga perdamaian dunia, dan juga untuk menyebarkan paham liberalisme (kebebasan/kemerdekaan). Padahal, peran untuk mengendalikan negeri-negeri Islam dulu dipegang oleh kaum Muslim, Daulah Islamiyah. Namun, peran ini diambil-alih oleh organisasi ini untuk memusnahkan secara total kekuatan politik kaum Muslim di dunia internasional. Di negeri-negeri Islam sendiri, tidak pernah dikenal paham liberalisme, HAM, maupun demokrasi. Kenyataan ini menunjukkan bahwa PBB didesain sebagai alat efektif untuk memaksa negara-negara dunia agar mengikuti kehendak dan arahan kafir Barat, terutama AS dan Inggris. Selain itu, organisasi ini juga membawa misi-misi kebudayaan, ideologi, dan pemikiran-pemikiran yang ditujukan untuk mendangkalkan akidah umat dan menjauhkan mereka dari ajaran Islam yang suci dan bersih. Inilah perangkap dari jargon “kemerdekaan” yang sengaja digunakan untuk menjebak kaum Muslim dalam kesesatan dan kehancuran.
Upaya Barat Melanggengkan Dominasinya
Berdirinya PBB dan dikeluarkannya “Universal Declaration of Human Right” pada tahun 1948 merupakan babak peperangan baru melawan kaum Muslim. Deklarasi ini semakin memantapkan posisi kafir Barat terutama untuk menyebarkan ide-ide beracunnya seperti HAM, demokrasi, dan liberalisme. Agar deklarasi itu memiliki kekuatan yuridis, pada tahun 1966 sidang umum PBB menyetujui secara aklamasi Perjanjian tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Convenant on Economic, Social and Cultural Rights) serta Perjanjian tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Convenant on Civil and Political Rights). Perjanjian tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Convenant on Economic, Social and Cultural Rights) mulai berlaku pada bulan Januari 1976 sesudah diratifikasikan oleh 35 negara anggota. Perjanjian tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Convenant on Civil and Political Rights) setelah itu juga diberlakukan.
Di samping Perjanjian tentang Hak-hak Sipil dan Politik, juga disusun Optional Protocol yang menetapkan bahwa Panitia Hak Asasi juga dapat menerima pengaduan dari perseorangan terhadap negara yang menandatangani Optional Protocol itu jika terjadi pelanggaran terhadap ketentan-ketentuan Perjanjian Hak-hak Sipil dan Politik.
Pengajaran di sekolah-sekolah kaum Muslim, termasuk di dalamnya pelajaran sejarah, tidak luput dari propaganda-propaganda untuk semakin memantapkan ide-ide ini. Pengajaran-pengajaran ini ditujukan agar kaum Muslim menjadikan sejarah mereka sebagai tolok ukur untuk menerima paham ini. Barat sengaja melansir sejarah-sejarah ditegakkannya Hak Asasi Manusia di Barat agar kaum Muslim menjadikannya sebagai contoh yang mesti diterapkan. Barat melansir naskah-naskah berikut ini:
Magna Charta (Piagam Agung, tahun 1215); suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan Raja John dari Inggris kepada para bangsawan. Naskah ini juga memberikan batasan kekuasaan Raja John.
Bill of Rights (Undang-undang Hak, 1689); naskah dibuat oleh Parlemen Inggris setelah terjadinya The Glorious Revolution of 1688.
Declaration des droits de lhomme et du citoyen (Pernyataan hak-hak manusia dan warga negara, 1789); suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Prancis sebagai perlawanan terhadap kesewenangan rejim lama.
Bill of Rights (Undang-undang Hak); suatu naskah yang disusun rakyat Amerika dalam tahun 1789.
Namun demikian, hak-hak yang dicetuskan pada naskah-naskah itu hanya memuat hak-hak yang bersifat politis saja; seperti kesamaan hak, hak atas kebebasan, hak untuk memilih, dan sebagainya.
Pada abad-abad berikutnya, Barat menginginkan sebuah kebebasan politik yang lebih luas cakupannya daripada hak-hak politis masa lalu. Jargon paling terkenal adalah 4 (empat) hak yang dirumuskan oleh Franklin D. Roosevelt pada permulaan Perang Dunia II atau yang disebut dengan The Four Freedom:
kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech);
kebebasan beragama (freedom of religion);
kebebasan dari ketakutan (freedom from fear);
kebebasan dari kemiskinan (freedom from want).
Meskipun sekadar jargon kosong dan khayali, hampir semua negara yang baru merdeka (lebih tepatnya di-merdeka-kan oleh kafir Barat) termakan oleh opini ini. Negara-negara yang baru merdeka itu, baik di Asia maupun Afrika, berusaha menyusun konstitusi berdasarkan arahan-arahan opini umum di atas. Kemerdekaan semu yang mereka peroleh menjadikan mereka dilanda eufhoria berlebihan terhadap model Barat.
Sistem pemerintahan, termasuk di dalam sistem ekonomi, politik, social dan budaya, disusun berdasarkan teori-teori politik Barat. Negeri-negeri yang dulu tunduk pada sistem Khilafah Islamiyah telah berubah menjadi negara-negara kecil yang berasaskan paham demokrasi. Muncullah di negeri-negeri Islam negara-negara bangsa (nations state) yang sistem pemerintahannya berbentuk republik presidentil maupun parlementer. Padahal, ini merupakan bentuk kemaksiatan dan pengkhianatan terbesar terhadap kaum Muslim. Kemerdekaan yang menjadikan umat terpecah-belah dan terkotak-kotak dalam bingkai nation state bukanlah sesuatu yang patut disyukuri dan dirayakan. Kemerdekaan yang menjerumuskan kaum Muslim pada ajaran liberalisme, demokrasi, dan HAM tidak akan mungkin diridhai oleh Allah Swt. Kemerdekaan yang menjadikan kaum Muslim meninggalkan aturan-aturan Allah Swt. merupakan aib dan dosa terbesar bagi kaum Muslim.
Adakah Kemerdekaan Mutlak?
Paham liberalisme, demokrasi, dan HAM yang digembar-gemborkan kafir Barat sesungguhnya tidak akan pernah bisa diwujudkan di dalam realitas kehidupan. Paham-paham seperti itu hanyalah paham utopis dan tidak sesuai dengan fitrah manusia. Yang terpenting bukan bebas atau tidaknya, tetapi keteraturan hidup manusia, serta adanya pranata yang bisa mengantarkan mereka menuju kebahagiaan tertinggi. Fakta di Barat pun menunjukkan dengan jelas, bahwa tidak ada seorang pun yang bisa mengekspresikan kebebasannya sebebas-bebasnya. Mereka juga terikat dengan aturan-aturan yang diberlakukan di tengah-tengah masyarakat. Mereka tidak bisa berbuat sekehendak hatinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Mereka juga mengekspresikan tingkah lakunya sejalan dengan pemikiran-pemikiran yang ada di dalam otaknya.
Persoalannya, peraturan mana yang hendak kita pakai untuk mengatur kehidupan manusia? Pertanyaan ini sangat mudah untuk dijawab: bergantung pada ideologi dan pemikiran yang ada di benak manusia. Jika dirinya seorang Muslim, tentu ia akan mengatakan bahwa aturan Allah adalah aturan terbaik. Sebaliknya, orang sosialis akan menyatakan bahwa aturan yang paling baik harus muncul dari evolusi alat-alat produksi, yakni aturan sosialisme yang dibangun di atas dasar equality.
Fakta telah menunjukkan, meskipun kaum kapitalis dan sosialis mengklaim bahwa pranata mereka adalah pranata terbaik, kedua peradaban mereka tidak pernah—bahkan sekali-kali tidak akan pernah—bisa mengantarkan manusia pada kemakmuran. Selain karena ide-ide mereka khayali dan absurd, paham ini telah bertentangan dengan akal dan fitrah manusia. Berbeda dengan hukum Islam. Dalam lintasan sejarahnya, hukum Islam telah membuktikan sebagai aturan terbaik yang pernah diterapkan di muka bumi ini.
Selain itu, paham kebebasan yang digembar-gemborkan oleh Barat jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Sebab, seorang Muslim telah diperintahkan untuk selalu terikat dengan aturan-aturan Allah Swt. Seorang Muslim tidak boleh berbuat apa pun tanpa didasarkan pada hukum syariat. Al-Quran telah menyatakan hal ini dengan sangat jelas:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara total. Janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian. (QS al-Baqarah [2]: 208).
Ketika menafsirkan ayat ini, Imam Ibn Katsir menyatakan, “Allah Swt telah memerintahkan hamba-hamba-Nya yang Mukmin dan mempercayai Rasul-Nya untuk mengadopsi sistem keyakinan Islam (akidah) dan syariat Islam, mengerjakan seluruh perintah-Nya dan meninggalkan seluruh larangan-Nya selagi mereka mampu.
Imam ath-Thabari menyatakan, “Ayat di atas merupakan perintah kepada orang-orang beriman untuk menolak selain hukum Islam; perintah untuk menjalankan syariat Islam secara menyeluruh; dan larangan untuk mengingkari satu pun hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam.”
Jadi, setiap Muslim harus selalu menyandarkan dirinya pada aturan Allah Swt. Ia tidak boleh menyimpang dari aturan Allah Swt. seujung rambut pun.
Berikut ini adalah kritik Islam terhadap HAM yang bertumpu pada 4 (empat) kebebasan adalah sebagai berikut:
a. Kebebasan berpendapat.
Islam tidak mengekang orang berbicara, tapi dibingkai dengan aturan. Tidak ada kebebasan berbicara sebagaimana yang terjadi di dunia Barat. Seluruh pembicaraan kaum Muslim harus sejalan dengan hukum Allah. Seorang Muslim hanya diberi kebebasan untuk menyampaikan kebenaran—yang sejalan dengan Islam—kepada orang lain, baik penguasa maupun bukan. Ia dilarang mengeluarkan perkataan yang bertentangan atau bahkan mengolok-olok ayat Allah Swt. Ini berbeda dengan apa yang terjadi di Barat. Pemerintahan Inggris, misalnya, telah melindungi Salman Rusdi yang telah mengeluarkan buku yang menghina Islam. Dalam sistem Islam, orang-orang yang kedapatan menghina Allah, Rasul, dan Kitab-Nya bisa diganjar dengan hukuman mati.
b. Kebebasan berperilaku.
Paham ini jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam. Sebab, setiap Muslim diperintahkan untuk berbuat sesuai dengan aturan-aturan Allah Swt. Ia tidak boleh berbuat yang tidak sejalan atau bertentangan dengan hukum Islam. Berbeda dengan kafir Barat. Mereka bebas mengekspresikan perilakunya seperti seks bebas, misalnya. Padahal, dalam pandangan Islam, perbuatan semacam ini adalah perbuatan terlarang dan pelakunya berhak dikenai sanksi hukum.
c. Kebebasan beragama.
Kebebasan beragama adalah ide sesat yang sangat bertentangan dengan Islam. Asumsi yang menyatakan bahwa semua agama benar—sehingga orang bisa pindah ke agama yang lain atau bahkan tidak beragama—merupakan paham yang bertentangan dengan akidah Islam. Benar, Islam tidak memaksa non-Muslim untuk masuk ke dalam Islam. Akan tetapi, jika seseorang telah masuk Islam, dirinya wajib terikat dengan ketentuan-ketentuan Islam. Jika ia murtad, ia dikenai sanksi bunuh. Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah. (Muttafaq alaih).
d. Kebebasan kepemilikan.
Paham ini juga sangat bertolak belakang dengan Islam. Dalam Islam, setiap orang boleh memiliki dan mengelola suatu barang berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Islam telah menetapkan barang-barang yang boleh dimiliki dan mana yang tidak boleh dimiliki. Islam telah membolehkan kaum Muslim memiliki dan menyimpan pakaian. Akan tetapi, ia dilarang memiliki dan menyimpan khamer, daging babi, serta benda-benda haram lainnya.
Islam juga mengatur prinsip-prinsip untuk mendapatkan harta, karakteristik kepemilikan harta, serta cara mengelola harta. Untuk mendapatkan harta, kaum Muslim harus bekerja atau melakukan hal-hal yang dibolehkan oleh syariat, misalnya menjadi makelar, berdagang, dan lain-lain. Islam juga telah mengatur karakteristik kepemilikan harta. Ada harta-harta yang termasuk kategori kepemilikan individu, umum, dan negara. Seseorang tidak boleh menguasai asset-aset milik umum. Tindakan semacam ini merupakan penyimpangan dan pelanggaran terhadap hukum syariat. Walhasil, paham kebebasan kepemilikan merupakan paham sesat yang bertentangan dengan Islam.
Kembali pada Aturan dan Sistem Allah
Walhasil, membangun peradaban manusia dengan bertumpu pada dua ideologi khayali—kapitalisme dan sosialisme—hanya akan membenamkan manusia ke dalam jurang kehancuran dan kerusakan. Negeri-negeri Islam yang berdiri di atas paham nasionalisme dan menerapkan paham-paham kafir Barat—seperti demokrasi, liberalisme dan HAM—tidak akan pernah bisa mentransformasikan dirinya menjadi negara yang maju. Mereka juga tidak akan mungkin bisa menjadi ummah wâhidah selama mereka masing terkungkung dengan paham nasionalisme dan pranata-pranata Barat.
Merdeka dari penindasan penjajah Barat harusnya tidak sekadar merdeka secara fisik. Lebih dari itu, negeri-negeri kaum Muslim harus bisa memerdekakan diri mereka dari aturan-aturan kufur dan dominasi kaum kafir yang membelenggu diri mereka. Sayangnya, negeri-negeri Islam masih didominasi oleh aturan kufur Barat dan penguasanya masih menyandarkan diri mereka kepada kafir Barat.
Kemerdekaan fisik yang sudah mereka raih tidak boleh diartikan bahwa mereka juga bebas (merdeka) untuk melepaskan dirinya dari aturan Allah. Bahkan, kewajiban bagi mereka yang memiliki kekuasaan adalah menerapkan aturan Islam dan mengubah sistem pemerintahan yang berlandaskan sistem demokratik Barat menjadi sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah Islamiyah. Selanjutnya, mereka diwajibkan untuk menyatukan negeri-negeri kaum Muslim yang telah terpecah-belah itu ke dalam satu pemerintahan tunggal Khilafah Islamiyah sekaligus mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam dengan dakwah dan jihad.
Itulah tugas kaum Muslim dalam mengisi “kemerdekaan”. Jika tidak, sesungguhnya kemerdekaan baru sekadar jargon untuk melanggengkan penjajahan. Dan kaum Muslim tidak boleh membiarkan hal itu.
Wallâh alam bi ash-Shawâb.
Dalam literatur Islam, orang yang memiliki kebebasan untuk mengatur dirinya sendiri disebut dengan tuan, sedangkan orang yang tidak memiliki kemerdekaan untuk mengatur dirinya sendiri disebut dengan budak.
Bila dilihat berdasarkan teori konspirasi, istilah kemerdekaan sendiri adalah bagian dari desain politik kaum kafir untuk menghancurkan kesatuan dan kehidupan kaum Muslim. Kemunculan istilah ini berawal setelah umat manusia, terutama bangsa-bangsa Asia dan Afrika, mengalami penjajahan fisik bertahun-tahun lamanya.
Penjajahan fisik telah memberikan kesadaran kepada mereka untuk melakukan perlawanan-perlawanan mengusir para penjajah dan pentingnya mendapatkan sebuah kemerdekaan. Namun demikian, perlawanan-perlawanan melawan penjajah yang berkobar hampir di seluruh dunia tidak memberikan hasil yang nyata. Mereka, yang sebagian besar adalah kaum Muslim, tetap terkungkung oleh dominasi dan hegemoni kaum kafir. Ini didasarkan pada kenyataan bahwa perlawanan kaum Muslim tidak didasarkan pada semangat dan pemikiran yang matang. Perlawanan mereka juga bersifat regional dan terpisah-pisah dengan perjuangan kaum Muslim di negeri-negeri lain. Di sisi yang lain, Khilafah Islam sebagai pelindung mereka dari serangan kaum kafir sudah melemah dan disibukkan dengan persoalan-persoalan lain. Khilafah Islam tidak mampu lagi meng-cover kekuasaannya yang sangat luas. Meskipun Khilafah Islam tidak memberikan bantuan kepada mereka, umat Islam tetap mengobarkan jihadnya. Mereka tidak rela dikuasai oleh kaum kafir.
Kekhawatiran orang-orang kafir terhadap perlawanan kaum Muslim, apalagi bila dibantu oleh tentara Khilafah Islam, telah mendorong mereka untuk memetakan kembali kedudukan mereka di pentas politik internasional. Inggris memahami bahwa selama Khilafah Islam masih berdiri, kekuatan kaum Muslim tidak mungkin bisa dikalahkah meskipun keadaan negeri mereka sudah lemah dan terpecah belah. Ruh untuk bersatu dan hidup di bawah naungan hukum Islam merupakan lawan terbesar yang harus segera dipadamkan. Inggris memahami bahwa ruh jihad dan menjadi ummah wâhidah akan segera membakar mereka jika Khilafah Islam berhasil memandu dan mengarahkan kembali kaum Muslim.
Untuk itu, Inggris mulai melancarkan serangan terhadap Khilafah Islam dengan cara menyebarkan paham nasionalisme dan patriotisme serta membuat opini “kemerdekaan adalah hak segala bangsa”. Tujuannya adalah menggerakkan perlawanan orang-orang Arab untuk memerdekakan (memisahkan) diri Khilafah Islam serta menjauhkan umat Islam dari persatuan dan cita-cita mereka untuk menjadi ummah wâhidah.
Opini internasional yang mereka kembangkan di sekitar abad ke18-19-an ini, mau tidak mau, mengharuskan mereka untuk mulai mengkaji kembali penjajahan fisik yang mereka lakukan di negeri-negeri Islam. Mereka mulai melakukan apa yang disebut dengan politik “balas budi”, bahkan memberikan kemerdekaan pada negara-negara jajahan mereka, dengan membentuk negara persemakmuran (commonwealth).
Opini ini semakin menemukan bentuknya setelah terjadinya Perang Dunia I dan II. Perang Dunia I telah menyeret Turki Utsmani (Khilafah Islam) ke dalam peperangan yang tidak jelas sebab dan arahnya ini. Peperangan ini semakin memperlemah kedudukan Khilafah Islam sekaligus semakin mengkristalkan opini sesat ini.
Akhirnya, dunia internasional berhasil diarahkan pada sebuah opini bahwa penindasan dan eksploitasi secara fisik harus diakhiri dengan memberikan “kemerdekaan” kepada seluruh bangsa untuk mengatur dan menentukan nasibnya sendiri. Opini ini berhasil mempengaruhi dunia internasional, termasuk negeri-negeri Arab, untuk memerdekakan dirinya dari “penindasan Turki Utsmani”. Berdirilah di negeri-negeri Islam partai politik yang berlandaskan pada paham nasionalisme. Munculnya partai politik semacam merupakan respon terhadap opini internasional. Tidak sedikit dari gerakan-gerakan ini adalah bentukan dan arahan Barat. Di antara partai-partai politik tersebut, sedikit yang didirikan dengan penuh kesadaran dan pemahaman. Tanpa disadari, partai-partai politik yang berasaskan paham nasionalisme ini telah membuat malapetaka besar bagi Islam dan kaum Muslim, yakni runtuhnya Khilafah Islam—melalui Gerakan Turki Muda—serta terpecah-belahnya kaum Muslim menjadi puluhan negara yang lemah, terbelakang, dan mundur.
Dari sinilah istilah kemerdekaan (freedom) itu muncul, yang kemudian dibarengi dengan lahirnya negara-negara “merdeka”. Bagi orang yang waspada, tentu fenomena ini tidak terjadi begitu saja, tetapi ini merupakan konspirasi terencana yang ditujukan untuk menghancurkan ummah wâhidah dan institusi internasional kaum Muslim, yakni Khilafah Islam. Padahal, negeri-negeri Islam ini tidak pernah mendapatkan kemerdekaan sedikitpun dari Barat. Bahkan, dengan sadisnya, kini Barat berhasil menghisap kaum Muslim dengan lebih leluasa; baik secara ekonomi, politik, militer, dan lain sebagainya. Kaum Muslim juga dibuat semakin jauh dari ajarannya yang mulia. Jadi, apa arti kemerdekaan yang selama ini mereka peroleh jika kenyataannya mereka masih dikungkung oleh sistem aturan, ideologi, dan kebijakan penguasa yang tidak sesuai syariat Islam dan tidak memihak kemaslahatan kaum Muslim?
Setelah Khilafah berhasil dihancurkan pada tahun 1924, kaum kafir berusaha mengambil seluruh kendali politik internasional dengan didirikannya PBB, yang sebelumnya didahului dengan rekayasa Perang Dunia II. PBB sendiri didirikan untuk tujuan terselubung, yakni mengendalikan negara-negara yang baru “merdeka” itu dengan dalih menjaga perdamaian dunia, dan juga untuk menyebarkan paham liberalisme (kebebasan/kemerdekaan). Padahal, peran untuk mengendalikan negeri-negeri Islam dulu dipegang oleh kaum Muslim, Daulah Islamiyah. Namun, peran ini diambil-alih oleh organisasi ini untuk memusnahkan secara total kekuatan politik kaum Muslim di dunia internasional. Di negeri-negeri Islam sendiri, tidak pernah dikenal paham liberalisme, HAM, maupun demokrasi. Kenyataan ini menunjukkan bahwa PBB didesain sebagai alat efektif untuk memaksa negara-negara dunia agar mengikuti kehendak dan arahan kafir Barat, terutama AS dan Inggris. Selain itu, organisasi ini juga membawa misi-misi kebudayaan, ideologi, dan pemikiran-pemikiran yang ditujukan untuk mendangkalkan akidah umat dan menjauhkan mereka dari ajaran Islam yang suci dan bersih. Inilah perangkap dari jargon “kemerdekaan” yang sengaja digunakan untuk menjebak kaum Muslim dalam kesesatan dan kehancuran.
Upaya Barat Melanggengkan Dominasinya
Berdirinya PBB dan dikeluarkannya “Universal Declaration of Human Right” pada tahun 1948 merupakan babak peperangan baru melawan kaum Muslim. Deklarasi ini semakin memantapkan posisi kafir Barat terutama untuk menyebarkan ide-ide beracunnya seperti HAM, demokrasi, dan liberalisme. Agar deklarasi itu memiliki kekuatan yuridis, pada tahun 1966 sidang umum PBB menyetujui secara aklamasi Perjanjian tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Convenant on Economic, Social and Cultural Rights) serta Perjanjian tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Convenant on Civil and Political Rights). Perjanjian tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (Convenant on Economic, Social and Cultural Rights) mulai berlaku pada bulan Januari 1976 sesudah diratifikasikan oleh 35 negara anggota. Perjanjian tentang Hak-hak Sipil dan Politik (Convenant on Civil and Political Rights) setelah itu juga diberlakukan.
Di samping Perjanjian tentang Hak-hak Sipil dan Politik, juga disusun Optional Protocol yang menetapkan bahwa Panitia Hak Asasi juga dapat menerima pengaduan dari perseorangan terhadap negara yang menandatangani Optional Protocol itu jika terjadi pelanggaran terhadap ketentan-ketentuan Perjanjian Hak-hak Sipil dan Politik.
Pengajaran di sekolah-sekolah kaum Muslim, termasuk di dalamnya pelajaran sejarah, tidak luput dari propaganda-propaganda untuk semakin memantapkan ide-ide ini. Pengajaran-pengajaran ini ditujukan agar kaum Muslim menjadikan sejarah mereka sebagai tolok ukur untuk menerima paham ini. Barat sengaja melansir sejarah-sejarah ditegakkannya Hak Asasi Manusia di Barat agar kaum Muslim menjadikannya sebagai contoh yang mesti diterapkan. Barat melansir naskah-naskah berikut ini:
Magna Charta (Piagam Agung, tahun 1215); suatu dokumen yang mencatat beberapa hak yang diberikan Raja John dari Inggris kepada para bangsawan. Naskah ini juga memberikan batasan kekuasaan Raja John.
Bill of Rights (Undang-undang Hak, 1689); naskah dibuat oleh Parlemen Inggris setelah terjadinya The Glorious Revolution of 1688.
Declaration des droits de lhomme et du citoyen (Pernyataan hak-hak manusia dan warga negara, 1789); suatu naskah yang dicetuskan pada permulaan Revolusi Prancis sebagai perlawanan terhadap kesewenangan rejim lama.
Bill of Rights (Undang-undang Hak); suatu naskah yang disusun rakyat Amerika dalam tahun 1789.
Namun demikian, hak-hak yang dicetuskan pada naskah-naskah itu hanya memuat hak-hak yang bersifat politis saja; seperti kesamaan hak, hak atas kebebasan, hak untuk memilih, dan sebagainya.
Pada abad-abad berikutnya, Barat menginginkan sebuah kebebasan politik yang lebih luas cakupannya daripada hak-hak politis masa lalu. Jargon paling terkenal adalah 4 (empat) hak yang dirumuskan oleh Franklin D. Roosevelt pada permulaan Perang Dunia II atau yang disebut dengan The Four Freedom:
kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat (freedom of speech);
kebebasan beragama (freedom of religion);
kebebasan dari ketakutan (freedom from fear);
kebebasan dari kemiskinan (freedom from want).
Meskipun sekadar jargon kosong dan khayali, hampir semua negara yang baru merdeka (lebih tepatnya di-merdeka-kan oleh kafir Barat) termakan oleh opini ini. Negara-negara yang baru merdeka itu, baik di Asia maupun Afrika, berusaha menyusun konstitusi berdasarkan arahan-arahan opini umum di atas. Kemerdekaan semu yang mereka peroleh menjadikan mereka dilanda eufhoria berlebihan terhadap model Barat.
Sistem pemerintahan, termasuk di dalam sistem ekonomi, politik, social dan budaya, disusun berdasarkan teori-teori politik Barat. Negeri-negeri yang dulu tunduk pada sistem Khilafah Islamiyah telah berubah menjadi negara-negara kecil yang berasaskan paham demokrasi. Muncullah di negeri-negeri Islam negara-negara bangsa (nations state) yang sistem pemerintahannya berbentuk republik presidentil maupun parlementer. Padahal, ini merupakan bentuk kemaksiatan dan pengkhianatan terbesar terhadap kaum Muslim. Kemerdekaan yang menjadikan umat terpecah-belah dan terkotak-kotak dalam bingkai nation state bukanlah sesuatu yang patut disyukuri dan dirayakan. Kemerdekaan yang menjerumuskan kaum Muslim pada ajaran liberalisme, demokrasi, dan HAM tidak akan mungkin diridhai oleh Allah Swt. Kemerdekaan yang menjadikan kaum Muslim meninggalkan aturan-aturan Allah Swt. merupakan aib dan dosa terbesar bagi kaum Muslim.
Adakah Kemerdekaan Mutlak?
Paham liberalisme, demokrasi, dan HAM yang digembar-gemborkan kafir Barat sesungguhnya tidak akan pernah bisa diwujudkan di dalam realitas kehidupan. Paham-paham seperti itu hanyalah paham utopis dan tidak sesuai dengan fitrah manusia. Yang terpenting bukan bebas atau tidaknya, tetapi keteraturan hidup manusia, serta adanya pranata yang bisa mengantarkan mereka menuju kebahagiaan tertinggi. Fakta di Barat pun menunjukkan dengan jelas, bahwa tidak ada seorang pun yang bisa mengekspresikan kebebasannya sebebas-bebasnya. Mereka juga terikat dengan aturan-aturan yang diberlakukan di tengah-tengah masyarakat. Mereka tidak bisa berbuat sekehendak hatinya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya. Mereka juga mengekspresikan tingkah lakunya sejalan dengan pemikiran-pemikiran yang ada di dalam otaknya.
Persoalannya, peraturan mana yang hendak kita pakai untuk mengatur kehidupan manusia? Pertanyaan ini sangat mudah untuk dijawab: bergantung pada ideologi dan pemikiran yang ada di benak manusia. Jika dirinya seorang Muslim, tentu ia akan mengatakan bahwa aturan Allah adalah aturan terbaik. Sebaliknya, orang sosialis akan menyatakan bahwa aturan yang paling baik harus muncul dari evolusi alat-alat produksi, yakni aturan sosialisme yang dibangun di atas dasar equality.
Fakta telah menunjukkan, meskipun kaum kapitalis dan sosialis mengklaim bahwa pranata mereka adalah pranata terbaik, kedua peradaban mereka tidak pernah—bahkan sekali-kali tidak akan pernah—bisa mengantarkan manusia pada kemakmuran. Selain karena ide-ide mereka khayali dan absurd, paham ini telah bertentangan dengan akal dan fitrah manusia. Berbeda dengan hukum Islam. Dalam lintasan sejarahnya, hukum Islam telah membuktikan sebagai aturan terbaik yang pernah diterapkan di muka bumi ini.
Selain itu, paham kebebasan yang digembar-gemborkan oleh Barat jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Sebab, seorang Muslim telah diperintahkan untuk selalu terikat dengan aturan-aturan Allah Swt. Seorang Muslim tidak boleh berbuat apa pun tanpa didasarkan pada hukum syariat. Al-Quran telah menyatakan hal ini dengan sangat jelas:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Wahai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara total. Janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian. (QS al-Baqarah [2]: 208).
Ketika menafsirkan ayat ini, Imam Ibn Katsir menyatakan, “Allah Swt telah memerintahkan hamba-hamba-Nya yang Mukmin dan mempercayai Rasul-Nya untuk mengadopsi sistem keyakinan Islam (akidah) dan syariat Islam, mengerjakan seluruh perintah-Nya dan meninggalkan seluruh larangan-Nya selagi mereka mampu.
Imam ath-Thabari menyatakan, “Ayat di atas merupakan perintah kepada orang-orang beriman untuk menolak selain hukum Islam; perintah untuk menjalankan syariat Islam secara menyeluruh; dan larangan untuk mengingkari satu pun hukum yang merupakan bagian dari hukum Islam.”
Jadi, setiap Muslim harus selalu menyandarkan dirinya pada aturan Allah Swt. Ia tidak boleh menyimpang dari aturan Allah Swt. seujung rambut pun.
Berikut ini adalah kritik Islam terhadap HAM yang bertumpu pada 4 (empat) kebebasan adalah sebagai berikut:
a. Kebebasan berpendapat.
Islam tidak mengekang orang berbicara, tapi dibingkai dengan aturan. Tidak ada kebebasan berbicara sebagaimana yang terjadi di dunia Barat. Seluruh pembicaraan kaum Muslim harus sejalan dengan hukum Allah. Seorang Muslim hanya diberi kebebasan untuk menyampaikan kebenaran—yang sejalan dengan Islam—kepada orang lain, baik penguasa maupun bukan. Ia dilarang mengeluarkan perkataan yang bertentangan atau bahkan mengolok-olok ayat Allah Swt. Ini berbeda dengan apa yang terjadi di Barat. Pemerintahan Inggris, misalnya, telah melindungi Salman Rusdi yang telah mengeluarkan buku yang menghina Islam. Dalam sistem Islam, orang-orang yang kedapatan menghina Allah, Rasul, dan Kitab-Nya bisa diganjar dengan hukuman mati.
b. Kebebasan berperilaku.
Paham ini jelas-jelas bertentangan dengan syariat Islam. Sebab, setiap Muslim diperintahkan untuk berbuat sesuai dengan aturan-aturan Allah Swt. Ia tidak boleh berbuat yang tidak sejalan atau bertentangan dengan hukum Islam. Berbeda dengan kafir Barat. Mereka bebas mengekspresikan perilakunya seperti seks bebas, misalnya. Padahal, dalam pandangan Islam, perbuatan semacam ini adalah perbuatan terlarang dan pelakunya berhak dikenai sanksi hukum.
c. Kebebasan beragama.
Kebebasan beragama adalah ide sesat yang sangat bertentangan dengan Islam. Asumsi yang menyatakan bahwa semua agama benar—sehingga orang bisa pindah ke agama yang lain atau bahkan tidak beragama—merupakan paham yang bertentangan dengan akidah Islam. Benar, Islam tidak memaksa non-Muslim untuk masuk ke dalam Islam. Akan tetapi, jika seseorang telah masuk Islam, dirinya wajib terikat dengan ketentuan-ketentuan Islam. Jika ia murtad, ia dikenai sanksi bunuh. Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ بَدَّلَ دِيْنَهُ فَاقْتُلُوْهُ
Siapa saja yang mengganti agamanya maka bunuhlah. (Muttafaq alaih).
d. Kebebasan kepemilikan.
Paham ini juga sangat bertolak belakang dengan Islam. Dalam Islam, setiap orang boleh memiliki dan mengelola suatu barang berdasarkan prinsip-prinsip syariat. Islam telah menetapkan barang-barang yang boleh dimiliki dan mana yang tidak boleh dimiliki. Islam telah membolehkan kaum Muslim memiliki dan menyimpan pakaian. Akan tetapi, ia dilarang memiliki dan menyimpan khamer, daging babi, serta benda-benda haram lainnya.
Islam juga mengatur prinsip-prinsip untuk mendapatkan harta, karakteristik kepemilikan harta, serta cara mengelola harta. Untuk mendapatkan harta, kaum Muslim harus bekerja atau melakukan hal-hal yang dibolehkan oleh syariat, misalnya menjadi makelar, berdagang, dan lain-lain. Islam juga telah mengatur karakteristik kepemilikan harta. Ada harta-harta yang termasuk kategori kepemilikan individu, umum, dan negara. Seseorang tidak boleh menguasai asset-aset milik umum. Tindakan semacam ini merupakan penyimpangan dan pelanggaran terhadap hukum syariat. Walhasil, paham kebebasan kepemilikan merupakan paham sesat yang bertentangan dengan Islam.
Kembali pada Aturan dan Sistem Allah
Walhasil, membangun peradaban manusia dengan bertumpu pada dua ideologi khayali—kapitalisme dan sosialisme—hanya akan membenamkan manusia ke dalam jurang kehancuran dan kerusakan. Negeri-negeri Islam yang berdiri di atas paham nasionalisme dan menerapkan paham-paham kafir Barat—seperti demokrasi, liberalisme dan HAM—tidak akan pernah bisa mentransformasikan dirinya menjadi negara yang maju. Mereka juga tidak akan mungkin bisa menjadi ummah wâhidah selama mereka masing terkungkung dengan paham nasionalisme dan pranata-pranata Barat.
Merdeka dari penindasan penjajah Barat harusnya tidak sekadar merdeka secara fisik. Lebih dari itu, negeri-negeri kaum Muslim harus bisa memerdekakan diri mereka dari aturan-aturan kufur dan dominasi kaum kafir yang membelenggu diri mereka. Sayangnya, negeri-negeri Islam masih didominasi oleh aturan kufur Barat dan penguasanya masih menyandarkan diri mereka kepada kafir Barat.
Kemerdekaan fisik yang sudah mereka raih tidak boleh diartikan bahwa mereka juga bebas (merdeka) untuk melepaskan dirinya dari aturan Allah. Bahkan, kewajiban bagi mereka yang memiliki kekuasaan adalah menerapkan aturan Islam dan mengubah sistem pemerintahan yang berlandaskan sistem demokratik Barat menjadi sistem pemerintahan Islam, yakni Khilafah Islamiyah. Selanjutnya, mereka diwajibkan untuk menyatukan negeri-negeri kaum Muslim yang telah terpecah-belah itu ke dalam satu pemerintahan tunggal Khilafah Islamiyah sekaligus mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru alam dengan dakwah dan jihad.
Itulah tugas kaum Muslim dalam mengisi “kemerdekaan”. Jika tidak, sesungguhnya kemerdekaan baru sekadar jargon untuk melanggengkan penjajahan. Dan kaum Muslim tidak boleh membiarkan hal itu.
Wallâh alam bi ash-Shawâb.
Komentar
Posting Komentar